Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Putusan Sela PN Jakpus, Eksepsi Febrie Adriansyah Diputus di Akhir Perkara
Advertisement . Scroll to see content

Kubu Febrie Singgung Gugatan Ijazah Gibran di MK usai Sidang Putusan Sela, Ada Apa?

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:02:00 WIB
Kubu Febrie Singgung Gugatan Ijazah Gibran di MK usai Sidang Putusan Sela, Ada Apa?
Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Patra M Zen. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Patra M Zen, menegaskan majelis hakim belum menolak maupun mengabulkan perlawanan kliennya dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut Patra, majelis hakim akan mempertimbangkan perlawanan tersebut bersama putusan akhir perkara.

Dengan demikian, kata dia, penilaian terhadap aspek formil dan materiil perlawanan belum diputus secara terpisah. Dia mengatakan situasi tersebut serupa dengan persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK), yang tidak mengeluarkan putusan sela dalam perkara tersebut.

"Ini seperti MK yang kemarin, diperiksa bisa saja, ternyata secara formil cacat. Jadi sekali lagi kami mau sampaikan, dalam putusan sela pagi ini majelis hakim tidak menyatakan menolak perlawanan kami," kata Patra kepada wartawan, Senin (26/10/2026).

Dia menjelaskan, majelis hakim tetap akan menilai aspek formil dan materiil meskipun pemeriksaan perkara berlanjut ke tahap pembuktian. Patra pun mengapresiasi sikap majelis hakim yang dinilainya tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan.

"Majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini menyatakan bahwa perlawanan kami dan juga Pak Febrie selain dari pembuktian tetapi menyangkut juga formil dan materil," lanjut Patra.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut