"Terdakwa tiga dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," lanjutnya.
Sebelumnya, tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) didakwa melakukan tindak pidana korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022. Ketiganya didakwa telah merugikan negara mencapai Rp1,2 triliun.