Breaking News: Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara 

Nur Khabibi
Eks Konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan CDM. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Eks Konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam divonis empat tahun penjara.

Majelis hakim meyakini, Ibam terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Selain itu, Ibam juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari penjara. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Ibam selama 15 tahun. Hal itu sebagaimana dibacakan JPU pada sidang yang digelar Kamis (16/4/2026).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Dilarang Keluar Tanpa Seizin Hakim dan Jaksa

57 tahun lalu

Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Hadapi Sidang Vonis Kasus Chromebook Hari Ini

57 tahun lalu

Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Digelar 13 Mei 2026

57 tahun lalu

Ibam Divonis Besok terkait Kasus Chromebook, Nadiem: Kami Berdoa untuk Beliau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal