Breaking News: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Achmad Al Fiqri
Ferdy Sambo tetap divonis mati (Foto: Reuters)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menggelar sidang banding atas vonis mati mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Sambo tetap dihukum mati.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso, Rabu (12/4/2023).

Dalam pertimbangannya, unsur sengaja dinilai hakim sudah tepat secara hukum. Saksi dan alat bukti dinilai cukup untuk vonis tersebut.

Hakim menilai atas perbuatan terdakwa Ferdy Sambo menyebabkan puluhan anggota Polri terlibat. 

"Terdakwa ditetapkan tetap berada di tahanan," ujar Hakim.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman terhadap empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Seleb
5 hari lalu

Banding Nikita Mirzani Sudah di Tangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi

Seleb
19 hari lalu

Nestapa Vadel Badjideh, Banding Ditolak Bikin Vonis Tambah Berat

Seleb
19 hari lalu

Banding Ditolak! Vadel Badjideh Dihukum 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Seleb
20 hari lalu

Resmi Ajukan Banding, Nikita Mirzani Berharap Bebas!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal