Breaking News: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Achmad Al Fiqri
Ferdy Sambo tetap divonis mati (Foto: Reuters)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menggelar sidang banding atas vonis mati mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Sambo tetap dihukum mati.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso, Rabu (12/4/2023).

Dalam pertimbangannya, unsur sengaja dinilai hakim sudah tepat secara hukum. Saksi dan alat bukti dinilai cukup untuk vonis tersebut.

Hakim menilai atas perbuatan terdakwa Ferdy Sambo menyebabkan puluhan anggota Polri terlibat. 

"Terdakwa ditetapkan tetap berada di tahanan," ujar Hakim.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman terhadap empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
4 hari lalu

MA Terbitkan SEMA 4/2026, Larang Jaksa Banding dan Kasasi Vonis Bebas

19 hari lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Hanya Divonis 2 Tahun, KPK Ajukan Banding

19 hari lalu

Nadiem Singgung Ada Intimidasi di Balik Vonisnya, Klaim Harusnya Bebas tapi Diputus Bersalah

1 bulan lalu

Tribrata Putra Anak Ferdy Sambo Ikut Dilantik Prabowo Jadi Perwira Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal