Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Dokter Tifa

Riyan Rizki Roshali
Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa (foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Dengan putusan ini, Dokter Tifa bisa kembali disidang terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

"Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata hakim praperadilan.

Sebelumnya, majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menerima eksepsi atau perlawanan Dokter Tifa dalam perkara ijazah Jokowi pada Kamis (23/7/2026) lalu.

Keputusan itu membuat sidang ijazah Jokowi dengan terdakwa Dokter Tifa tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," ujar Hakim Ketua Christina Endarwati.

Namun belakangan, kejaksaan kembali mengajukan dakwaan terhadap Dokter Tifa ke pengadilan. Langkah jaksa ini yang digugat Tifa ke praperadilan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 jam lalu

Gugatan Praperadilan Dokter Tifa terkait Kasus Ijazah Jokowi Diputuskan Hari Ini

11 jam lalu

Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka TPPU Febrie Adriansyah Tak Harus Tunggu Korupsi Terbukti

11 jam lalu

Pengacara Dokter Tifa Jelang Putusan Praperadilan: Bukan untuk Menentukan Bersalah atau Tidak

13 jam lalu

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Jilid II Dokter Tifa Bentuk Ketakutan dan Penularan Emosi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal