Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Dokter Tifa

Ari Sandita Murti
Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa (foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Dengan putusan ini, Dokter Tifa bisa kembali disidang terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

"Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata hakim praperadilan.

Sebelumnya, majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menerima eksepsi atau perlawanan Dokter Tifa dalam perkara ijazah Jokowi pada Kamis (23/7/2026) lalu.

Keputusan itu membuat sidang ijazah Jokowi dengan terdakwa Dokter Tifa tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," ujar Hakim Ketua Christina Endarwati.

Namun belakangan, kejaksaan kembali mengajukan dakwaan terhadap Dokter Tifa ke pengadilan. Langkah jaksa ini yang digugat Tifa ke praperadilan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Dokter Tifa, Ingin Jelaskan Nama Baik dan Harga Dirinya Terkoyak

3 hari lalu

Pengacara Jokowi Pastikan Kliennya Hadir di Sidang Kasus Ijazah: Tunggu Panggilan JPU

3 hari lalu

Sidang Dokter Tifa, JPU Hadirkan 4 Saksi Terkait Perkara Ijazah Jokowi

3 hari lalu

Sidang Dokter Tifa Kembali Digelar Hari Ini, 4 Saksi Dihadirkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal