Breaking News: Hukuman Hakim Agung Gazalba Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh menjadi 12 tahun penjara. Putusan ini terkait kasus gratifikasi dan pencucian uang dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, Gazalba sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. 

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," tulis amar putusan Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI yang dilihat Kamis (26/12/2024).

Sementara hukuman denda tetap sebesar Rp500 juta subsider empat bulan penjara, sesuai dengan vonis Pengadilan Tipikor. 

Gazalba juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta yang harus dibayarkan paling lambat sebulan setelah putusan inkrah.

Apabila tidak dibayarkan, maka Jaksa akan menyita dan melelang harta benda miliknya untuk menutupi uang pengganti. Jika nilai harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama dua tahun.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Polri Musnahkan 214,8 Ton Narkoba dari Pengungkapan 49.306 Kasus, Ini Rinciannya

Nasional
6 jam lalu

Prabowo Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 214,8 Ton Narkoba di Mabes Polri

Nasional
6 jam lalu

Purbaya Tambah Dana LPDP Rp25 Triliun, Termasuk Uang Sitaan Korupsi CPO

Megapolitan
6 jam lalu

Wacana Tarif Transjakarta Naik, Ini Bocoran Pramono 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal