Breaking News: Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara

Raka Dwi Novianto
Pinangki Sirna Malasari saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021). (Foto: SINDOnews/Raka Dwi Novianto)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kasus pengurusan fatwa bebas untuk terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA). Jaksa Pinangki yang pernah bertugas di Kejaksaan Agung dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara selama 10  tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).

Dalam menjatuhkan vonis, Majelis Hakim menilai hal-hal yang memberangkatkan yakni Pinangki seorang aparat penegak hukum. Kemudian Pinangki dinilai menutupi pihak lain dan berbelit-belit.

"Dan tidak mengakui kesalahannya dan menikmati hasil kejahatannya," kata Ignatius.

Hal yang meringankan, Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung itu belum pernah dihukum dan tulang punggung keluarga.

"Terdakwa memiliki anak berusiaempat4 tahun," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Seleb
7 hari lalu

Viral Respons Nikita Mirzani soal Ibu Vadel Badjideh Pingsan usai Dengar Vonis!

Seleb
28 hari lalu

Tok! Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta

Nasional
2 bulan lalu

Vonis Kasus Timah Ditunda gegara Terdakwa Fandy Lingga Sakit

Nasional
2 bulan lalu

PT DKI Tetap Hukum Hendry Lie 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal