Breaking News, Kades Kohod Arsin Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang

riana rizkia
Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang. Salah satunya adalah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip.

"Hari ini, menetapkan saudara A selaku Kades Kohod, saudara UK selaku Sekdes Kohod, saudara SP selaku penerima kuasa dan saudara CE selaku penerima kuasa, kita telah sepakat tetapkan sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025).

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah perairan Tangerang. Pemalsuan dilakukan dengan mencatut identitas milik warga Desa Kohod.

"Dari hasil gelar perkara, dalam kesempatan ini kami, seluruh penyidik dan seluruh peserta gelar telah sepakat menentukan 4 tersangka," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
18 jam lalu

Pasutri Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Emosi Ditagih hingga Rp768 Juta

Buletin
2 hari lalu

Netanyahu Tewas Dirudal? Klaim Media Iran Picu Spekulasi Global

Buletin
2 hari lalu

Rudal Hizbullah Hantam Stasiun Satelit Israel, Fasilitas Komunikasi Militer Rusak

Buletin
4 hari lalu

Langit Teheran Menghitam Usai Depot Minyak Iran Dihantam Israel, Warga Diminta Tak Keluar Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal