Breaking News, Kejagung Tangkap Bos Sritex Iwan Lukminto

Riyan Rizki Roshali
Komut PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex Iwan Setiawan Lukminto (Foto: iNews.id)

Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon.

Mengutip laman MA, permohonan kasasi dengan nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 itu telah diputus melalui sidang pada 18 Desember 2024 dan dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggotanya yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso.

“Amar putusan: tolak,” demikian dikutip dari laman Kepaniteraan MA, pada Kamis (19/12/2024) malam.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Bank ke Sritex

57 tahun lalu

Kapan Eks Buruh Sritex Dipekerjakan Kembali? Ini Bocoran Menaker

57 tahun lalu

Eks Karyawan Sritex Resah, Uang Pesangon dan THR Belum Dibayar

57 tahun lalu

Kejagung Perpanjang Masa Penahanan 3 Eks Pimpinan BGN Dadan Hindayana cs

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal