"Bahwa masing-masing tersangka telah melakukan berbagai penyimpangan yang merupaka perbuatan melawan hukum dan tata kelola minyak yang mengakibatkan kerugian negara mau pun perekonomian negara," ucapnya.
Dia kemudian menjelaskan terkait penyimpangan yang dilakukan kesembilan tersangka. yaitu penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan ekspor minyak mentah, penyimpangan dalam perencanaan dan impor minyak mentah, penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan impor BBM.
Kemudian, penyimpangan dalam sewa kapal, penyimpangan dalam pengadaan sewa terminal BBM PT OTM. penyimpangan dalam proses pemberian kompensasi produk Pertalite, penyimpangan dalam penjualan Solar non-subsidi kepada swasta dan BUMN yang dijual di bawah harga dasar.
Para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perubahan Undang-Undang 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Enam di antaranya merupakan petinggi Pertamina dan tiga lainnya berasal dari pihak swasta.
Berikut identitas para tersangka:
1. Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
4. Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
5. Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
6. Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
8. Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak