"Evaluasi pelaksanaan Perilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 akan diagendakan khusus pada Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI berikutnya," terang Zulfikar.
"Dengan catatan agar KPU RI memperhatikan usulan dan masukan dari Anggota Komisi I DPR Ri, Kemendagri RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI," tandasnya.