Breaking News: KPK Tetapkan 5 Tersangka Buntut OTT di Sumut

Achmad Al Fiqri
KPK menetapkan lima tersangka buntut OTT di Sumut. (Foto: KPK RI/YouTube)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka buntut operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Salah satunya yakni TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Dia memerinci, empat tersangka lain yakni RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR SUmut merangkap PPK, HEL selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, KIR selaku Dirut PT DNG, dan RAY selaku Direktur PT RN.

"KPK selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka," kata Asep Guntur.

Selain menangkap para tersangka, penyidik KPK juga menyita uang senilai Rp231 juta yang ditemukan di kediaman KIR. Uang itu diduga merupakan sisa suap yang telah diberikan.

Menurut dia, KIR dan RAY selaku tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Sumut
5 bulan lalu

KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT Proyek Jalan di Mandailing Natal, Ungkap 2 Klaster Korupsi

Nasional
5 bulan lalu

6 Orang yang Terjaring OTT Mandailing Natal Tiba di KPK, Langsung Diperiksa

Nasional
5 bulan lalu

6 Orang yang Terjaring OTT KPK di Mandailing Natal: ASN dan Swasta

Nasional
5 bulan lalu

KPK Temukan 2 Klaster Penerimaan Uang dari Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal