Breaking News: KPK Tetapkan 5 Tersangka Buntut OTT di Sumut

Achmad Al Fiqri
KPK menetapkan lima tersangka buntut OTT di Sumut. (Foto: KPK RI/YouTube)

Sedangkan TOP, RES, dan HEL selaku tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun dalam OTT yang berlangsung pada Kamis (26/6/2025) itu, penyidik KPK menangkap enam orang. Mereka langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa secara intensif.

KPK mendeteksi adanya dua klaster penerimaan uang. "Jadi sejauh ini ada dua cluster penerimaan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (28/6/2025).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Sumut
5 bulan lalu

KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT Proyek Jalan di Mandailing Natal, Ungkap 2 Klaster Korupsi

Nasional
5 bulan lalu

6 Orang yang Terjaring OTT Mandailing Natal Tiba di KPK, Langsung Diperiksa

Nasional
5 bulan lalu

6 Orang yang Terjaring OTT KPK di Mandailing Natal: ASN dan Swasta

Nasional
5 bulan lalu

KPK Temukan 2 Klaster Penerimaan Uang dari Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal