Breaking News: KPK Tetapkan 8 Tersangka usai OTT Bogor, Fahd A Rafiq hingga Presdir Summarecon

Nur Khabibi
Politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Salah satunya adalah politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq

Kemudian, Presiden Direktur (Presdir) PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.

Kemudian eks Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto. Selanjutnya, Muhammad Fakhry, Erwin dan Rizal Pahlevi. 

Status tersangka ini dipastikan saat mereka keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.48 WIB seusai menjalani pemeriksaan lanjutan setelah terjaring operasi senyap tersebut. 

Delapan orang itu sudah mengenakan rompi oranye KPK sebagai tanda tersangka dan tahanan. 

Sebelumnya, dalam OTT ini KPK menangkap 17 orang. Selain itu, KPK turut menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang terbungkus puluhan koper.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
20 menit lalu

Buntut OTT KPK, Wamen ATR Pastikan Pelayanan di Kantor BPN Bogor dan Tangerang Tak Terganggu

3 jam lalu

KPK Panggil Anggota DPRD Muara Enim, Dalami Kasus Suap Pengadaan Barang dan Jasa

4 jam lalu

KPK Gelar OTT Dugaan Suap HGB di ATR/BPN Bogor, 17 Orang Ditangkap Termasuk Fahd A Rafiq

4 jam lalu

Fahd A Rafiq Hattrick 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Ini Reaksi Golkar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal