Breaking News, KPK Tetapkan Rektor Unila Tersangka Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Arie Dwi Satrio
KPK tetapkan Rektor Unila Prof Karomani sebagai tersangka penerima suap. (Foto: Unila)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) sebagai tersangka, Minggu (21/8/2022). Kamaroni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung.

Selain Karomani, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam perkara ini. Ketiga tersangka lainnya tersebut yakni, Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta yang diduga pemberi suap, berinisial AD.

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022), pagi.

KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait penetapan empat tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila. Salah satunya, uang tunai yang diduga suap penerimaan mahasiswa baru hingga kartu ATM.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
Lampung
3 tahun lalu

Rektor Unila Terjaring OTT KPK, Pegawai Kampus Mengaku Belum Tahu

Nasional
3 tahun lalu

KPK Amankan 7 Orang Termasuk Pejabat Kampus dalam OTT Rektor Unila

Nasional
3 tahun lalu

Harta Kekayaan Rektor Unila yang Diciduk KPK Rp3,1 Miliar, Ini Rinciannya

Nasional
3 tahun lalu

KPK OTT Rektor Unila terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal