Breaking News: KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Haji

Nur Khabibi
KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

"Iya benar," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Jumat (9/1/2026).

Sebelumnya, KPK telah meningkatkan kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag ke penyidikan.

Perkara itu berawal saat Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

KPK Periksa Ketua PBNU bidang Ekonomi terkait Kasus Haji, Dalami Dugaan Aliran Dana

Nasional
13 jam lalu

Roy Suryo Sebut Ada 2 Aparat Hadir di Pertemuan Eggi Sudjana-Jokowi

Nasional
15 jam lalu

Geledah Kantor Ditjen Pajak, KPK Sita Dokumen hingga Uang 

Nasional
7 jam lalu

Digeledah KPK, Ditjen Pajak Tegaskan Kooperatif Siap Bantu Penyidik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal