KPK Dalami Aliran Dana hingga Total Kerugian Negara Korupsi Haji saat Periksa Eks Menag Yaqut

Nur Khabibi
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK terkait aliran dana hingga total kerugian negara terkait korupsi kuota haji. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Selasa (16/12/2025). Pemeriksaan ini merupakan kali kedua setelah perkara tersebut masuk ke tahap penyidikan. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, materi pemeriksaan kali ini terkait perhitungan total kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut. 

"Pemeriksaan kepada para saksi difokuskan terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh kawan-kawan BPK," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK. 

Selain Gus Yaqut, KPK juga memeriksa sejumlah saksi dari asosiasi penyelenggara ibadah haji. Menurutnya, pemeriksaan tersebut guna melengkapi keterangan saksi sebelumnya. 

"Pemeriksaan terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara ini menjadi pelengkap dari puzzle-puzzle informasi dan keterangan yang sebelumnya sudah didapatkan oleh penyidik," ujarnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Buletin
3 hari lalu

Senyum Gus Alex saat Ditahan KPK, Buka Suara soal Kasus Kuota Haji

Nasional
3 hari lalu

Gus Alex Ditahan KPK, Beda Rutan dengan Eks Menag Yaqut

Nasional
3 hari lalu

Peran Sentral Gus Alex di Korupsi Kuota Haji: Jembatan Perintah dan Penerimaan Uang

Nasional
3 hari lalu

Ditahan KPK, Gus Alex Tegaskan Tak Pernah Dapat Perintah dari Eks Menag Yaqut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal