Breaking News: KPU Batalkan Aturan Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres

Felldy Aslya Utama
Rizky Agustian
Ketua KPU Mochammad Afifuddin. (Foto: Dok. KPU)

Afifuddin sebelumnya menjelaskan dasar keputusan tersebut menyesuaikan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"(Dasarnya) menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," ujar Afif saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

Afif menegaskan, keputusan data yang dirahasiakan itu memedomani Pasal 17 huruf G dan huruf H UU Keterbukaan Informasi Publik, seperti rekam medis hingga ijazah pendidikan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Anggota DPR Heran KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres setelah Pemilu Selesai

Nasional
2 bulan lalu

KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres: Sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik

Jateng
2 bulan lalu

Buat Aturan Baru terkait Ijazah Capres-Cawapres, KPU Bantah untuk Lindungi Jokowi dan Gibran

Nasional
2 bulan lalu

KPU Bantah Rahasiakan Data Capres-Cawapres Buntut Isu Ijazah Palsu Jokowi dan Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal