KPU Bantah Rahasiakan Data Capres-Cawapres Buntut Isu Ijazah Palsu Jokowi dan Gibran
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah kabar keputusan untuk merahasiakan data calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) buntut isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin menuturkan, Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU berlaku umum.
Dia menegaskan, keputusan tersebut diterbitkan untuk memedomani Pasal 17 huruf G dan huruf Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Jadi, pada intinya, kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada 'aturan untuk dijaga kerahasianya,' misalnya berkaitan dengan rekam medis, kemudian dokumen sekolah atau ijazah dan selanjutnya itu ya yang bersangkutan, yang harus diminta, kemudian atau atas keputusan pengadilan," ucap Afifuddin saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
Afifuddin menyebut, keputusan ini bukan ditujukan untuk melindungi Jokowi dan Gibran. Dia menegaskan, aturan ini untuk menyesuaikan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.