JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan masinisKA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kereta dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Selasa (29/9/2026).
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penyidikan polisi terhadap kecelakaan yang terjadi pada Senin (27/4/2026). AN diketahui merupakan masinis KA Argo Bromo Anggrek.
"Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan 1 tersangka yaitu AN, laki-laki, 37 tahun," kata Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya dalam konferensi pers, Selasa (29/9/2026).
Dewa menyebut AN berprofesi sebagai masinis KA Argo Bromo Anggrek.
"AN adalah masinis dari KA Argo Bromo Anggrek," ujar dia.
Dalam perkara tersebut, AN dijerat Pasal 323 KUHP dan atau Pasal 324 KUHP dan atau Pasal 474 KUHP serta Pasal 198 dan atau Pasal 206 UU tentang 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 5-12 tahun penjara," tutup dia.
Kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026). Insiden tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan 90 orang lainnya terluka. Data korban tersebut sebelumnya juga dilaporkan Polda Metro Jaya.