Breaking News, MK Tolak Gugatan Gubernur di Bawah 40 Tahun Boleh Maju Pilpres

Giffar Rivana
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dalam sidang. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan batas usia capres-cawapres. Permohonan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Mahasiswa Universitas NU Brahma Aryana.

"Menyatakan permohonan provisi tidak dapat diterima. Menolak permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (29/11/2023).

Pemohon ingin pasal Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat usia capres-cawapres yang telah ditambahkan ketentuannya lewat Putusan MK Nomor 90/PU U-XX 11/2023 kembali diubah. 

Sebelumnya, MK mengubah ketentuan syarat usia minimal capres-cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. 

Petitum yang diajukan adalah syarat usia capres-cawapres bisa di bawah 40 tahun asalkan pernah menjabat sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, yakni gubernur atau wakil gubernur.

"Mahkamah memandang tepat jika hal ini diserahkan kepada pembentuk undang-undang untuk minilai dan merumuskan," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Partai Perindo Ingatkan Pembuat UU Akomodasi Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen

Nasional
8 hari lalu

MKMK Putuskan Tak Berwenang Periksa Dugaan Pelanggaran Hakim MK Adies Kadir

Nasional
9 hari lalu

Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut, Tim Hukum KPK Bacakan Jawaban 

Nasional
11 hari lalu

Putusan MK: Penderita Penyakit Kronis Bisa Ditetapkan Disabilitas Fisik dengan Asesmen Medis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal