Breaking News, MK Tolak Gugatan Gubernur di Bawah 40 Tahun Boleh Maju Pilpres

Giffar Rivana
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dalam sidang. (Foto: Antara)

Putusan Nomor 90/PU U-XX 11/2023 menimbulkan polemik karena dianggap mempermudahkan putra Presiden Jokowi, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

Paman Gibran, Anwar Usman saat itu menjabat sebagai Ketua MK dinilai terbukti melanggar kode etik perilaku hakim. Anwar Usman pun dicopot dari jabatan Ketua MK. Di sisi lain, Gibran telah resmi menjadi cawapres dari Prabowo Subianto. 

"Dalil pemohon mengandung intervensi dari luar, cacat hukum, mengandung konflik kepentingan, menimbulkan ketidakpastian hukum serta mengandung pelanggaran prinsip negara hukum dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak dapat dibenarkan," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Partai Perindo Ingatkan Pembuat UU Akomodasi Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen

Nasional
8 hari lalu

MKMK Putuskan Tak Berwenang Periksa Dugaan Pelanggaran Hakim MK Adies Kadir

Nasional
9 hari lalu

Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut, Tim Hukum KPK Bacakan Jawaban 

Nasional
11 hari lalu

Putusan MK: Penderita Penyakit Kronis Bisa Ditetapkan Disabilitas Fisik dengan Asesmen Medis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal