MK juga tidak mendapatkan bukti pihak yang keberatan dari peserta Pilpres 2024 setelah adanya penetapan paslon yang mempersoalkan pernyataan adanya cawe-cawe dari Presiden Jokowi. MK menyatakan pemohon tidak menguraikan lebih lanjut mengenai penggunaan data intelijen untuk menekan partai politik.
"Mahkamah menilai pemohon tidak menguraikan dan membuktikan lebih lanjut yang didalilkan membawa dampak pada hasil Pilpres 2024," katanya.
MK juga tidak menemukan adanya kejanggalan dalam anggaran bansos. Sebab anggaran bansos diatur secara jelas mulai perencanaan, penanggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
"Mahkamah tidak terdapat bukti secara empiris menunjukan bansos nyata-nyata telah mempengaruhi secara paksa pilihan pemilih," kata Hakim MK Arsul Sani.