Breaking News, MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Cak Imin

Jonathan Simanjuntak
Ketua MK Suhartoyo dalam putusan sidang gugatan hasil pilpres di Gedung MK, Senin (22/4/2024). (Foto tangkapan layar).

MK juga tidak mendapatkan bukti pihak yang keberatan dari peserta Pilpres 2024 setelah adanya penetapan paslon yang mempersoalkan pernyataan adanya cawe-cawe dari Presiden Jokowi. MK menyatakan pemohon tidak menguraikan lebih lanjut mengenai penggunaan data intelijen untuk menekan partai politik. 

"Mahkamah menilai pemohon tidak menguraikan dan membuktikan lebih lanjut yang didalilkan membawa dampak pada hasil Pilpres 2024," katanya.

MK juga tidak menemukan adanya kejanggalan dalam anggaran bansos. Sebab anggaran bansos diatur secara jelas mulai perencanaan, penanggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.

"Mahkamah tidak terdapat bukti secara empiris menunjukan bansos nyata-nyata telah mempengaruhi secara paksa pilihan pemilih," kata Hakim MK Arsul Sani.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Pakar Hukum Surati Komisi III DPR, Minta Keabsahan Ketua MK Suhartoyo Dibahas

Nasional
3 hari lalu

Pemerintah Siapkan Anggaran Rp12 Triliun untuk Latih Lulusan SMA/SMK Kerja di Luar Negeri

Nasional
4 hari lalu

Respons Cak Imin usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK

Nasional
5 hari lalu

Pakar Hukum Tuding Suhartoyo Ketua MK Ilegal, Minta 9 Hakim Mundur

Nasional
5 hari lalu

Fraksi PAN Dukung Penuh Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan di AKD DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal