Breaking News, MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Cak Imin

Jonathan Simanjuntak
Ketua MK Suhartoyo dalam putusan sidang gugatan hasil pilpres di Gedung MK, Senin (22/4/2024). (Foto tangkapan layar).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan sengketa pilpres yang diajukan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Dengan putusan ini, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tetap memenangi Pilpres 2024. 

"Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam putusan sidang gugatan hasil pilpres di Gedung MK, Senin (22/4/2024).

Salah satu permohonannya, pemohon meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerima pendaftaran Capres-Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. MK diminta mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.

Alasannya KPU belum mengubah Peraturan KPU (PKPU) nomor 19/2023 setelah putusan MK nomor perkara nomor 90/PUU-XXI/2024 tentang batas usia capres-cawapres. 

Putusan nomor 90/PUU-XXI/2024 tentang batas usia capres-cawapres juga ada pelanggaran etik berat dan DKPP memutuskan pelanggaran etik KPU karena belum mengubah PKPU sebagai syarat peserta pemilu.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan KPU bersama DPR telah melaksanakan rapat dengar pendapat bersama Kemendagri dan Bawaslu membahas perubahan PKPU. Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi partai politik yang mengusung paslon capres-cawapres menyetujui perubahan PKPU. 

MK juga tidak menemukan adannya intervensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam verifikasi pendaftaran capres-cawapres. 

"Dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat paslon dan dalil pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan termohon dalam verifikasi dan penetapan paslon yang menguntungkan paslon nomor urut 02, sehingga dijadikan dasar bagi pemohon untuk memohon agar Mahkamah membatalkan (mendiskualifikasi) pihak terkait sebagai peserta Pilpres tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim MK Arief Hidayat.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Pemerintah Siapkan Anggaran Rp12 Triliun untuk Latih Lulusan SMA/SMK Kerja di Luar Negeri

Nasional
2 hari lalu

Respons Cak Imin usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK

Nasional
3 hari lalu

Pakar Hukum Tuding Suhartoyo Ketua MK Ilegal, Minta 9 Hakim Mundur

Nasional
3 hari lalu

Fraksi PAN Dukung Penuh Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan di AKD DPR

Nasional
3 hari lalu

Cerita Sandiaga Uno Maju Pilgub Jakarta 2017, Sempat Tak Pede hingga Berpasangan dengan Anies

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal