Breaking News: Nafa Urbach Dihukum Nonaktif 3 Bulan, Eko Patrio 4 Bulan

Ari Sandita Murti
Nur Khabibi
Nafa Urbach dan Eko Patrio dinyatakan melanggar kode etik DPR dan dihukum masing-masing nonaktif 3 dan 4 bulan. (Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan nasib lima anggota DPR nonaktif. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar hari ini, Rabu (5/11/2025).

Dua anggota DPR nonaktif, Nafa Indria Urbach dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dinyatakan melanggar kode etik DPR RI dan dihukum nonaktif.

Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun menyebut, Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik DPR. Nafa juga diminta berhati hati dalam menyampaikan pendapatan serta menjaga perilaku. 

"Menyatakan teradu Nafa Indria Urbach nonaktif selama tiga bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana putusan DPP Partai Nasional Demokrat (NasDem)," kata Adang dalam sidang etik MKD DPR.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
19 menit lalu

Breaking News: MKD Putuskan Sahroni Langgar Kode Etik, Dinonaktifkan 6 Bulan

Nasional
2 jam lalu

Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya Hadiri Sidang Putusan Etik MKD

Nasional
2 hari lalu

Sidang Etik, Saksi Ungkap Kronologi Aksi Joget Uya Kuya-Eko Patrio di DPR

Nasional
3 jam lalu

MKD Gelar Sidang Putusan Nasib Sahroni hingga Eko Patrio Hari Ini

Nasional
2 hari lalu

Sidang MKD, Saksi Yakin Anggota DPR Joget-Joget Bukan gegara Naik Gaji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal