Breaking News: MKD Putuskan Sahroni Langgar Kode Etik, Dinonaktifkan 6 Bulan

Ari Sandita Murti
Nur Khabibi
Dari kanan ke kiri: Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio dan Nafa Urbach (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan nasib lima anggota DPR nonaktif. Putusan ini disampaikan dalam sidang, Rabu (5/11/2025).

Salah satunya adalah Ahmad Sahroni. Sahroni dinyatakan melanggar kode etik dan dihukum nonaktif selama enam bulan.

Sementara itu, Nafa Urbach dan Eko Patrio melanggar kode etik dan dihukum nonaktif masing-masing 3 bulan dan 4 bulan.

Lalu MKD menyatakan Adies Kadir dan Uya Kuya tidak melanggar kode etik dan bisa diaktifkan kembali.

Para teradu tampak hadir dalam sidang ini. Mereka adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dari Fraksi Partai Nasdem.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya Hadiri Sidang Putusan Etik MKD

Nasional
2 bulan lalu

MKD Gelar Sidang Putusan Nasib Sahroni hingga Eko Patrio Hari Ini

Nasional
2 bulan lalu

Sidang MKD, Saksi Yakin Anggota DPR Joget-Joget Bukan gegara Naik Gaji

Seleb
4 jam lalu

Viral Ahmad Sahroni Pamer Foto Lawas saat Hangout tapi Minum Susu, Netizen Syok!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal