JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan nasib lima anggota DPR nonaktif. Putusan ini disampaikan dalam sidang, Rabu (5/11/2025).
Salah satunya adalah Ahmad Sahroni. Sahroni dinyatakan melanggar kode etik dan dihukum nonaktif selama enam bulan.
Sementara itu, Nafa Urbach dan Eko Patrio melanggar kode etik dan dihukum nonaktif masing-masing 3 bulan dan 4 bulan.
Lalu MKD menyatakan Adies Kadir dan Uya Kuya tidak melanggar kode etik dan bisa diaktifkan kembali.
Para teradu tampak hadir dalam sidang ini. Mereka adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dari Fraksi Partai Nasdem.