JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya resmi menahan AG pacar Mario Dandy di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS). Dia merupakan pelaku kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, putusan tersebut diambil usai AG diperiksa di Mapolda Metro Jaya selama 6 jam dengan status berkonflik dengan hukum.
"Telah melaksanakan pemeriksaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku atas nama AG. Kami telah melaksanakan pemeriksaan dalam waktu kurang lebih 6 jam," ujar Hengki, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
Menurut Hengky, penahan AG sesuai dengan apa yang dipertimbangkan penyidik. AG secara resmi bakal ditahan di LPKS
"Kita melaksanakan penahanan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial selama 7 hari. Dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Dan apabila mungkin nanti tidak cukup, mungkin akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak Kejaksaan," imbuhnya.