Breaking News: Pemerintah Buka Peluang Pulangkan Mary Jane ke Filipina, Ini Syaratnya

Riyan Rizki Roshali
Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso. (Foto: Humas Lapas Kelas II B Yogyakarta)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah telah menerima permohonan resmi dari Filipina terkait pemindahan terpidana matiMary Jane Veloso terkait kasus penyelundupan narkotika. Hanya saja, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Filipina.

Yusril mengatakan syarat yang pertama yakni mengakui dan menghormati putusan final pengadilan dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia. 

“Kedua, napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia,” kata Yusril dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).

Syarat yang ketiga, kata Yusril, biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan.

“Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya,” ujar dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
7 hari lalu

Blak-blakan! Denny Indrayana Bongkar Pasal Selundupan yang 'Menggibran', Loloskan Gibran Cawapres 2024

7 hari lalu

Akademisi NTU Singapura Pertanyakan Jalur Pendidikan Gibran: Advanced Diploma Tak Setara SMA

18 hari lalu

Eksekusi Mati Gagal, Napi Pembunuhan di AS Christa Pike Kritis usai 2 Kali Disuntik

21 hari lalu

Denny Indrayana cs Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Ijazah Gibran ke MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal