Breaking News: Praperadilan Hasto Tidak Diterima, Status Tersangka KPK Sah

Ari Sandita Murti
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat diterima. Dengan begitu, status tersangka Hasto dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku sah.

"Permohonan praperadilan pemohon tidak diterima," ujar hakim Djuyamto membacakan putusan di ruang sidang, Kamis (13/2/2025).

Putusan hakim tersebut sejalan dengan permintaan KPK yang ingin agar status Hasto sebagai tersangka dugaan suap PAW DPR periode 2019-2024 berkaitan Harun Masiku dinyatakan sah dan sesuai aturan hukum. Keinginan itu disampaikan KPK saat membacakan Jawabannya atas permohonan praperadilan Hasto pada Kamis, 6 Februari 2025 lalu.

"Termohon berkesimpulan, semua dalil yang dijadikan alasan pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tak benar dan keliru," ujar Koordinator Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto di persidangan sebelumnya.

Adapun Hasto menyerahkan sebanyak 41 bukti ke hakim untuk mendukung dalil dan argumentasi bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah. Sebanyak tiga saksi dan empat ahli pun dihadirkan oleh Hasto.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 jam lalu

PT Riau Perberat Vonis Gubernur Nonaktif Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara, KPK Masih Pikir-Pikir

6 jam lalu

KPK Ingatkan Pejabat Baru Segera Lapor LHKPN, Data Harus Benar dan Lengkap

24 jam lalu

11 Tersangka Terorisme Ditangkap di 6 Provinsi, Punya Peran Berbeda

1 hari lalu

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di 6 Provinsi, Diduga Terhubung Jaringan Daulah Islamiyah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal