JAKARTA, iNews.id - Interpol telah menerbitkan red notice terhadap buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Riza Chalid. Red notice adalah permintaan internasional yang diterbitkan oleh Interpol kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari buronan.
Polri mengungkapkan, red notice itu terbit sejak 23 Januari 2026.
"Red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada hari Jumat, 23 Januari 2026," ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Untung Widyatmoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).
Dengan adanya red notice ini, Polri berkoordinasi dengan institusi di luar negeri untuk mencari Riza Chalid.
Sebelumnya, Riza Chalid ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama 2018-2023.