JAKARTA, iNews.id - Polisi mengumumkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (7/11/2025).
"Kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kami bagi menjadi dua klaster, antara lain lima tersangka dari klaster pertama atas nama ES, KTR, MRF, RE dan DHL," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
"Untuk klaster kedua ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas nama RS (Roy Suryo), RHS (Rismon Hasiholan Sianipar) dan TT (Tifauzia Tyassuma)," tutur dia.