JAKARTA, iNews.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan asistensi dalam gelar perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (6/11/2025). Kompolnas memberikan pendapat terkait penanganan perkara itu.
"Bid Propam dan Itwasum (juga hadir), artinya pengwas internal dan pengawas eksternal untuk memberikan asistensi penanganan kasus berkenaan laporan bapak Joko Widodo, terhadap pak Roy Suryo dkk. Tadi kami dimintakan pendapat mengenai penanganan kasus ini," kata Komisioner Kompolnas Ida Oetari di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Selain Kompolnas, kata dia, pengawas internal kepolisian juga hadir dalam gelar perkara itu. Namun, Ida tak memerinci pendapat yang disampaikan Kompolnas lantaran menjadi kewenangan penyidik.
"Bicara teknisnya nanti disampaikan penyidik, bicara terkait pengawasan yang kami lakukan sebagai tugas Kompolnas, kami memberikan asistensi berkenaan pengaduan mereka kepada Kompolnas dan bagaimana nanti pendapat penyidik tentang itu, bagaimana langkah-langkah penyidik," tuturnya.
"Terpenting Kompolnas membatasi prosedur yang dilakukan berpegang pada scientific criminal investigation (SCI), dan karena ini berkenaan dengan keaslian dan tidak keaslian, maka setidaknya harus bersifat SCI," jelas Ida.
Diketahui, Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara tudingan ijazah palsu Jokowi hari ini. Gelar perkara dilakukan untuk menentukan tersangka.