Sementara itu, penyembelihan hewan kurban harus dilakukan di tempat terbuka dan orang yang ada di area tersebut harus dibatasi. Hanya orang yang berkurban dan pihak terkait saja yang boleh ada di lokasi.
"Kemudian daging kurban yang biasanya pembagiannya seringkali mengundang kerumunan dengan membagi kupon sudah diatur bahwa pembagiannya diserahkan langsung pada yang berhak," katanya.
Seperti diketahui, PPKM Darurat diberlakukan di Pulau Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021. Kebijakan ini untuk menekan laju kasus Covid-19.