Breaking News: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di sidang pembacaan vonis, Jumat (18/7/2025). (Foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 4 tahun dan 6 bulan penjara," ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Selain pidana badan, Tom Lembong juga dijatuhi denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Adapun putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Tom Lembong. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Anies hingga Rocky Gerung Hadir di Sidang Vonis Tom Lembong

Nasional
4 bulan lalu

Tom Lembong Jalani Sidang Vonis, Simpatisan Nyanyi Indonesia Raya

Nasional
4 bulan lalu

Tom Lembong Divonis Hakim terkait Kasus Impor Gula Hari ini

Nasional
4 bulan lalu

Cerita Tom Lembong Belajar Tawakal dari Tahanan Beragama Islam

Nasional
4 bulan lalu

Bacakan Duplik, Tom Lembong Minta Dibebaskan dari Tuntutan Korupsi Importasi Gula

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal