JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 4 tahun dan 6 bulan penjara," ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Selain pidana badan, Tom Lembong juga dijatuhi denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Adapun putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Tom Lembong.