Tom Lembong Divonis Hakim terkait Kasus Impor Gula Hari ini

Nur Khabibi
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadwalkan pembacaan vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong Jumat (18/7/2025) hari ini. Tom Lembong akan divonis terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.

Kasus yang menyeret Tom Lembong ini terdaftar dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.

"Atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong, agenda putusan," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra dalam keterangannya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Tom Lembong dijatuhi hukuman penjara 7 tahun. 

Jaksa menilai, Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Cerita Tom Lembong Belajar Tawakal dari Tahanan Beragama Islam

Nasional
4 bulan lalu

Bacakan Duplik, Tom Lembong Minta Dibebaskan dari Tuntutan Korupsi Importasi Gula

Nasional
4 bulan lalu

Tom Lembong: Saya Tak Pernah Beri Arahan Tunjuk Produsen Gula Tertentu

Buletin
2 hari lalu

Keji! Ini Motif Pembunuhan dan Mutilasi Istri Pegawai Pajak Manokwari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal