Brigadir Abdul Malik Penembak Mahasiswa di Kendari Dihukum 4 Tahun Penjara

Irfan Ma'ruf
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Brigadir Abdul Malik, Selasa (1/12/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).

Hakim memerintahkan untuk tetap melakukan penahanan kepada terdakwa di rumah tahanan negara (Rutan) Mabes Polri.

Brigadir AM didakwa oleh JPU dengan pasal 359 KUHP dan Pasal 360 ayat 2 KUHP dengan tuntutan berupa pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Mahasiswa Mau Kerja ke Luar Negeri? Kemendiktisaintek Siapkan Program Khusus!

Nasional
7 hari lalu

MNC University Dorong Kolaborasi Edukatif Mahasiswa melalui Penguatan Literasi dan Kepemimpinan

Kuliner
25 hari lalu

Viral 2 Rumah Makan Ini Gratiskan Jualannya untuk Mahasiswa Perantauan Aceh, Sumut dan Sumbar

Bisnis
27 hari lalu

MNC Insurance Berikan Perlindungan untuk Mahasiswa CIMSA Universitas Lampung dengan Cara Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal