Brigadir Abdul Malik Penembak Mahasiswa di Kendari Dihukum 4 Tahun Penjara

Irfan Ma'ruf
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Brigadir Abdul Malik, Selasa (1/12/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).

Hakim memerintahkan untuk tetap melakukan penahanan kepada terdakwa di rumah tahanan negara (Rutan) Mabes Polri.

Brigadir AM didakwa oleh JPU dengan pasal 359 KUHP dan Pasal 360 ayat 2 KUHP dengan tuntutan berupa pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Bisnis
1 hari lalu

Binus Business School Apresiasi Kegiatan Leader Talk MNC Insurance Group, Kolaborasi Pendidikan dan Industri

Nasional
3 hari lalu

Mahasiswa Unpad Rasakan Sensasi Jadi Reporter di Hari Kedua IMG Campus Connect

Nasional
3 hari lalu

iNews Ajak Mahasiswa Unpad Pahami Tren Media di Era Digital

Nasional
3 hari lalu

IMG Campus Connect Hari Kedua, Mahasiswa Unpad Antusias Saksikan Rakyat Bersuara 

Nasional
4 hari lalu

Mahasiswa Unpad Antusias Ikuti iNews Media Group Campus Connect, Tertarik Jadi Reporter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal