Brigadir Abdul Malik Penembak Mahasiswa di Kendari Dihukum 4 Tahun Penjara

Irfan Ma'ruf
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Brigadir Abdul Malik, Selasa (1/12/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).

Hakim memerintahkan untuk tetap melakukan penahanan kepada terdakwa di rumah tahanan negara (Rutan) Mabes Polri.

Brigadir AM didakwa oleh JPU dengan pasal 359 KUHP dan Pasal 360 ayat 2 KUHP dengan tuntutan berupa pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
12 jam lalu

Gugat UU IKN ke MK, 3 Mahasiswa Minta Pelantikan Prabowo-Gibran Diulang

10 hari lalu

MNC University Resmikan Galeri Investasi, Dorong Literasi dan Pengalaman Pasar Modal Mahasiswa

13 hari lalu

KPK Panggil Guru Besar hingga Dosen Unsoed, Usut Kasus Dugaan Jual Beli Kursi Mahasiswa

18 hari lalu

Terkendala Masalah Desil, 147 Mahasiswa Penerima KJMU di Jakarta Dipastikan Tetap Bisa Kuliah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal