Brigadir Abdul Malik Penembak Mahasiswa di Kendari Dihukum 4 Tahun Penjara

Irfan Ma'ruf
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Brigadir Abdul Malik, Selasa (1/12/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).

Hakim memerintahkan untuk tetap melakukan penahanan kepada terdakwa di rumah tahanan negara (Rutan) Mabes Polri.

Brigadir AM didakwa oleh JPU dengan pasal 359 KUHP dan Pasal 360 ayat 2 KUHP dengan tuntutan berupa pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

Program Istana untuk Anak Sekolah, Ratusan Pelajar dan Mahasiswa Datangi Kantor Prabowo

Keuangan
2 hari lalu

KUR BRI Ubah Salad Umma Jadi Ladang Belajar Mahasiswa, Anak Kampus Turun ke Bazar

Nasional
19 hari lalu

Demo May Day di DPR Berakhir, Massa Buruh dan Mahasiswa Bubarkan Diri

Haji dan Umrah
21 hari lalu

PPIH Arab Saudi Rekrut Ratusan Mahasiswa Mesir hingga Yaman untuk Atasi Kendala Bahasa

Nasional
22 hari lalu

Mahasiswa MNC University Gelar D’Comfest 2026, Siap Bersaing di Industri Kreatif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal