Hakim memerintahkan untuk tetap melakukan penahanan kepada terdakwa di rumah tahanan negara (Rutan) Mabes Polri.
Brigadir AM didakwa oleh JPU dengan pasal 359 KUHP dan Pasal 360 ayat 2 KUHP dengan tuntutan berupa pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara.