Brigadir Abdul Malik Penembak Mahasiswa di Kendari Dihukum 4 Tahun Penjara

Irfan Ma'ruf
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Brigadir Abdul Malik, Selasa (1/12/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).

JAKARTA, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara empat tahun kepada Brigadir Abdul Malik (AM), terdakwa perkara penembakan mahasiswa di Kendari. Putusan tersebut sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah karena kealpaannya membuat orang meninggal dan kealpaannya menyebabkan orang luka. Menjatuhkan pidana empat tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Agus Widodo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/12/2020).

Agus mengatakan, Abdul Malik terbukti secara sah dan meyakinkan menembak mahasiswa dan ibu hamil saat unjuk rasa penolakan RUU KUHP dan UU KPK pada 2019. Aksi unjuk rasa saat itu berakhir ricuh karena mahasiswa bentrok dengan polisi.

Dalam putusan tersebut terdapat hal-hal yang memberatkan dan meringankan Brigadir AM. Hal yang memberatkan karena terdakwa alpa dalam melaksanakan tugasnya. Sementara hal yang meringankan karena terdakwa tidak pernah melakukan pelanggaran hukum dan terdakwa memiliki tanggungan satu istri dan dua anak.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Mahasiswa Unpad Rasakan Sensasi Jadi Reporter di Hari Kedua IMG Campus Connect

Nasional
22 jam lalu

iNews Ajak Mahasiswa Unpad Pahami Tren Media di Era Digital

Nasional
22 jam lalu

IMG Campus Connect Hari Kedua, Mahasiswa Unpad Antusias Saksikan Rakyat Bersuara 

Nasional
2 hari lalu

Mahasiswa Unpad Antusias Ikuti iNews Media Group Campus Connect, Tertarik Jadi Reporter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal