JAKARTA, iNews.id - Ferdy Sambo didakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo ikut menembak kepala Brigadir J saat masih mengerang kesakitan usai ditembak Bharada E.
"Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan telungkup masih bergerak-gerak kesakitan," ujar jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Ferdy Sambo menembak menggunakan sarung tangan hitam dengan menggenggam senjata api.
"Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri hingga korban meninggal dunia," ujar jaksa.
Sebelum penembakan, Ferdy Sambo juga sempat meminta penambahan peluru. Penambahan butir peluru tersebut ditambahkan saat Bripka Ricky Rizal turun ke bawah untuk memanggil Bharada E.