JPU Dakwa Ferdy Sambo Lakukan Pembunuhan Berencana kepada Brigadir J

Martin Ronaldo
Sidang perdana Ferdy Sambo di PN Jaksel (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Ferdy Sambo didakwa telah melakukan pembunuhan berencana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ferdy Sambo dituntut kerja sama melakukan pembunuhan berencana bersama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui siaran virtual, Senin (17/10/2022).

Peristiwa sendiri berlangsung pada Jumat (8/7/2022) pada pukul 15.28 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 atau selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga.

Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang yang merupakan rumah Ferdy Sambo. Selanjutnya disebut sebagai Rumah Magelang.

Jaksa mengatakan awalnya terjadi keributan antara Yosua dengan Kuat Ma'ruf pada Kamis, 7 Juli 2022. Setelahnya Putri menelepon Eliezer dan Ricky yang berada di Masjid Alun-alun Magelang untuk pulang ke rumah.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Seleb
31 hari lalu

Nikita Mirzani Jalani Sidang Lanjutan Hari Ini, Putusan Vonis?

Seleb
1 bulan lalu

Emosional! Nikita Mirzani Sebut Tuntutan Jaksa Penuh Kebencian 

Nasional
2 bulan lalu

Alimin Ribut Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung

Nasional
2 bulan lalu

Sosok Ahmad Dofiri Dipercaya Prabowo Reformasi Polisi, Jenderal yang Pecat Ferdy Sambo

Seleb
2 bulan lalu

Nikita Mirzani Geram ke Saksi Ahli JPU: Gimana Sih Lupa Mulu!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal