Pasal 338 KUHP menyatakan, "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun."
Adapun Pasal 340 KUHP menyatakan, "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana aterlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun."
Seperti diketahui penembakan sadis itu terjadi di Polsek Cimanggis, Kamis (25/7/2019) malam. Bermula dari Bripka Rachmat mengamankan seorang pelaku tawuran, Fahrul Zachrie. Dari tangan Fahrul diamankan barang bukti senjata tajam berupa celurit.
Menurut saksi mata, Ipda Adhi Bowo Saputro, tidak berapa lama datang orangtua pelaku tawuran itu, Zukarnaen. Dia datang bersama Brigadir Rangga yang tak lain saudaranya. Mereka meminta agar Fahrul dilepas.
Namun permintaan itu diolah Bripkan Rachmat. Penolakan itu membuat Rangga murka. Dia keluar ruangan SPK untuk menyiapkan senjata api jenis pistol HS-9. Rangga kembali ke ruang SPK dan memberondongkan tembakan ke Bripka Rachmat. Anggota Samsat Polda Metro Jaya itu pun roboh bersimbah darah. Tujuh tembakan mengenai tubuhnya.