Brigadir Rangga Penembak Bripka Rachmat Terancam Hukuman Mati

Felldy Aslya Utama
Brigadir Rangga Tianto memberondongkan tembakan ke Bripka Rachmat Effendy di Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat (26/7/2019). (Foto: istimewa).

JAKARTA, iNews.id – Anggota Polairud Baharkam Polri Brigadir Rangga Tianto terancam hukuman mati akibat perbuatannya menghabisi nyawa Bripka Rachmat Efendy. Rangga memberondongkan tembakan ke Bripka Rachmat di Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (25/7/2019).

Kakoporlairud Baharkam Polri Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menegaskan, tindakan Brigadir Rangga tidak hanya akan berhadapan sanksi disiplin, tetapi juga pidana.

"Kalau untuk pidana umum itu kan ancamannya, (karena) menghilangkan nyawa orang lain, bisa seumur hidup atau hukuman mati, itu undang-undangnya Pasal 338 KUHP. Kalau dalam perencanaan, (dijerat) Pasal 340 KUHP," kata Zulkarnain, di rumah Duka, Perumahan Tapos Residance, Cimanggis, Depok, Jumat (26/7/2019).

Zulkarnain memastikan Brigadir Rangga terancam dipecat dari Korps Polri karena dinilai telah melanggar kode etik profesi yaitu membawa senjata api di luar kedinasan hingga menghilangkan nyawa seseorang.

"Yang demikian itu mungkin bisa dipastikan pemecatan melalui sidang kode etik," katanya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polisi Pastikan Wamenpar Tak di Lokasi Festival Lembah Baliem saat Penembakan

2 hari lalu

Reaksi Keras PM Thailand usai Penembakan di Sekolah Tewaskan 8 Orang

2 hari lalu

Penembakan di Festival Lembah Baliem Papua Pegunungan, 2 Orang Luka-Luka!

3 hari lalu

Korban Tewas Penembakan di Sekolah Thailand Jadi 6 Orang, 3 Guru dan 3 Siswa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal