Rakhmat menjelaskan alasan Endar menyurati pimpinan KPK karena pencopotan jabatan kliennya dinilai melanggar hukum.
"Pak Endar dalam surat keberatan tersebut menyatakan SK (surat keputusan) tersebut dianggap berlawanan dengan hukum," kata Rakhmat Mulyana di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Endar menolak diberhentikan sebagai Dir Lidik KPK. Dalam surat keberatannya tersebut, kata Rakhmat, Endar menuntut lembaga antirasuah untuk memulihkan namanya dan mengembalikannya sebagai Direktur Penyelidikan.
"(Lalu) menyatakan SK tersebut tidak sah dan berlaku," ucap Rakhmat.