Brigjen Endar Priantoro Kembali Jabat Direktur Penyelidikan, Ini Pertimbangan KPK

muhammad farhan
Brigjen Endar Priantoro kembali menjabat Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK. (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Brigjen Pol Endar Priantoro kembali menjabat Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK. Keputusan tersebut berdasarkan SK Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 27 Juni 2023. 

"Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/7/2023). 

Ali menuturkan pertimbangan KPK merekrut kembali Endar sebagai bentuk upaya menjaga sinergisitas antar penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. 

"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
24 menit lalu

KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Suap RPTKA

Nasional
1 hari lalu

PDIP soal Polemik Proyek Whoosh: Kalau Terbukti Korupsi Harus Ditindak

Nasional
1 hari lalu

Kasus SYL, KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono di Lapas Sukamiskin

Nasional
1 hari lalu

Kemenhaj Gandeng KPK dan Kejagung Awasi Haji 2026, Cegah Praktik Lancung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal