Brigjen Endar Priantoro Kembali Jabat Direktur Penyelidikan, Ini Pertimbangan KPK

muhammad farhan
Brigjen Endar Priantoro kembali menjabat Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK. (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Brigjen Pol Endar Priantoro kembali menjabat Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK. Keputusan tersebut berdasarkan SK Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 27 Juni 2023. 

"Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/7/2023). 

Ali menuturkan pertimbangan KPK merekrut kembali Endar sebagai bentuk upaya menjaga sinergisitas antar penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. 

"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
60 menit lalu

Ma'ruf Amin: Kalau Performa KPK Kurang, Sebaiknya UU Dikembalikan ke Versi Lama

Nasional
2 hari lalu

KPK Sita 5 Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Pecahan Mata Uang Asing terkait Kasus Impor Bea Cukai

Nasional
2 hari lalu

Respons KPK usai Eks Stafsus Ida Fauziyah Ngaku Terima Uang hingga Tiket BLACKPINK

Nasional
3 hari lalu

KPK Hibahkan Aset Rampasan Koruptor Rp16,3 Miliar ke Pemprov Jabar, Ini Daftarnya 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal