JAKARTA, iNews.id - Brigjen Pol Endar Priantoro kembali menjabat Direktur Penyelidikan (Dirlidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) perubahan tertanggal 27 Juni 2023.
"Betul, saya kembali bertugas di KPK sebagai Dirlidik," ujar Endar, Rabu (5/7/2023).
Endar mengonfirmasi keputusan tersebut berdasarkan SK perubahan tertanggal 27 Juni 2023.
"Keputusannya sejak SK perubahan atas SK yang lama, jadi SK-nya tertanggal 27 Juni 2023," ucap Endar.
Dia menjelaskan KPK sudah memanggil kembali dirinya berdasarkan perbaikan SK. Dia tidak menampik dirinya direkrut kembali oleh lembaga antirasuah tersebut berdasarkan seleksi ulang.