Setelah dinyatakan tercela, Awi menyebut Brigjen EP diminta untuk meminta maaf secara lisan di depan persidangan kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang merasa dirugikan.
"Dan yang terakhir dipindahtugaskan ke jabatan beda bersifat demosi selama tiga tahun," ucap Awi.
Kasus serupa juga ditemukan di lingkungan TNI Angkatan Darat (TNI AD). Pengadilan Militer II-10 Semarang memecat Praka P sebagai prajurit TNI Angkatan Darat (AD) karena terbukti melakukan perilaku seks menyimpang homoseksual.
Praka P juga dijatuhi hukuman kurungan satu tahun penjara. "Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu PW pangkat Prajurit Kepala terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'ketidaktaatan yang disengaja. Pidana pokok: penjara selama satu tahun. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan: Dipecat dari dinas Militer," demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman Mahkamah Agung (MA), Rabu (14/10/2020).
Kelainan seksual yang dimiliki Praka PW bermula pada bulan Agustus Tahun 2017 saat dia berkenalan dengan Pratu MS melalui media sosial Instagram, yang kemudian beralih ke aplikasi pesan singkat WhatsApp.