JAKARTA, iNews.id - Mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, dijadwalkan menjalani sidang etik terkait penghalangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), Senin (31/10/2022). Hal itu dibenarkan kuasa hukum Brigjen Hendra, Henry Yosodiningrat.
“Iya (sidang etik hari ini),” kata Henry saat dikonfirmasi, Senin (31/10/2022).
Henry mengaku tidak mengetahui pasti jam berapa sidang etik itu dilakukan. Pasalnya dia tidak diwajibkan untuk mendampingi kliennya selama sidang etik.
“Saya tidak mendampingi, karena tidak boleh didampingi oleh advokat dari luar, kecuali Divkum Polri,” ujar Henry.