JAKARTA, iNews.id - TNI AD angkat bicara terkait surat yang diajukan Brigjen TNI Junior Tumilaar ihwal permohonan pengampunan agar dibebaskan dari Rumah Tananan Milier (RTM) Cimanggis Depok. Sebab, dirinya merasa sakit dan memasuki usia pensiun pada April nanti.
Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna menjelaskan, Brigjen Junior harus terlebih dulu menjalani pemeriksaan guna membuktikan perkataannya. Adapun lokasi rumah sakit juga harus melalui persetujuan Oditur Militer Tinggi Jakarta II.
"Harus dibuktikan dulu melalui pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tentang layak atau tidaknya Brigjen TNI JT untuk diperiksa di Pengadilan Militer," kata Tatang dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).
Tak hanya itu, usia pensiun prajurit TNI tak bisa menghentikan proses pemeriksaan pengadilan militer. Menurut dia, selama waktu terjadinya tindak pidana dilakukan masih menjadi prajurit TNI itu tidaklah memengaruhi.
"Usia pensiun prajurit TNI tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan di Pengadilan Militer, sepanjang waktu terjadinya tindak pidana dilakukan masih menjadi prajurit TNI," katanya.