Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Warga Makassar Minum Oli, Klaim Pegal Linu Hilang Semua!
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Oli Palsu di Kalbar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Segera Diadili

Kamis, 09 Juli 2026 - 21:08:00 WIB
Kasus Oli Palsu di Kalbar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Segera Diadili
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono beri keterangan kasus peredaran oli palsu yang merugikan konsumen. (Foto: dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

MEMPAWAH, iNews.id - Kasus dugaan peredaran oli palsu di Kalimantan Barat (Kalbar) memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar resmi melimpahkan tersangka EM beserta seluruh barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah.

Pelimpahan tahap dua dilakukan setelah berkas perkara dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU). Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejari Mempawah, Rabu (8/7/2026) pukul 14.00 WIB. Dengan pelimpahan tersebut, kewenangan penanganan perkara selanjutnya berada di tangan pihak kejaksaan.

Kasus ini ditangani Ditreskrimsus Polda Kalbar melalui rangkaian penyidikan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/193/VI/2025/SPKT.POLDA KALBAR tanggal 21 Juni 2025. Penyidik sebelumnya mendalami dugaan pelanggaran perlindungan konsumen akibat peredaran produk oli yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin mengatakan, penyidik telah menyelesaikan seluruh proses penyidikan secara profesional dan transparan.

"Kami telah menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan terkait perkara perlindungan konsumen ini. Penyerahan tahap dua hari ini merupakan bukti komitmen Polda Kalbar untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan hak-hak konsumen di wilayah hukum Kalimantan Barat," ujar Burhanuddin, Kamis (9/7/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut