Brigjen Pol Prasetijo Utomo Resmi Jadi Tahanan Bareskrim terkait Kasus Djoko Tjandra

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri resmi menahan Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Jumat (31/7/2020). Prasetijo ditahan setelah resmi berstatus tersangka karena membantu Djoko Tjandra yang terjerat kasus cassie Bank Bali.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, Prasetijo membuat surat palsu untuk Djoko Tjandra. Prasetijo Utomo ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri

"Iya (dilakukan penahanan) per Jumat, 31 Juli 2020," ujar Awi di Jakarta, Jumat (31/8/2020).

Dalam kasus tersebut, Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin, 27 Juli 2020. Penetapan tersangka setelah dilaksanakan gelar perkara.

Prasetijo Utomo juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipili (Karo Korwas PPNS) Bareskrim Polri.

Bareskrim menilai selain membuat surat palsu, ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan Prasetijo Utomo, yaitu memerintahkan dokter di Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri menerbitkan surat bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra.

Kemudian, memerintahkan Kompol Joni Andrianto membakar surat yang dipergunakan dalam perjalanan bersama Djoko Tjandra dan pengacara, Anita Kolopaking.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Selain Korporasi, Bareskrim Tetapkan Tersangka Perorangan Kasus Kayu Gelondongan

Nasional
11 hari lalu

Bongkar Jaringan Judol Internasional, Bareskrim Blokir Ratusan Rekening

Nasional
12 hari lalu

Polri Segera Umumkan Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Bencana Sumatra

Nasional
18 hari lalu

Bareskrim Ungkap Sudah Kantongi Aktor Intelektual TPPO 9 WNI di Kamboja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal