Brigjen Pol Prasetijo Utomo Resmi Jadi Tahanan Bareskrim terkait Kasus Djoko Tjandra

Irfan Maa ruf
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri resmi menahan Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Jumat (31/7/2020). Prasetijo ditahan setelah resmi berstatus tersangka karena membantu Djoko Tjandra yang terjerat kasus cassie Bank Bali.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, Prasetijo membuat surat palsu untuk Djoko Tjandra. Prasetijo Utomo ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri

"Iya (dilakukan penahanan) per Jumat, 31 Juli 2020," ujar Awi di Jakarta, Jumat (31/8/2020).

Dalam kasus tersebut, Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin, 27 Juli 2020. Penetapan tersangka setelah dilaksanakan gelar perkara.

Prasetijo Utomo juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipili (Karo Korwas PPNS) Bareskrim Polri.

Bareskrim menilai selain membuat surat palsu, ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan Prasetijo Utomo, yaitu memerintahkan dokter di Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri menerbitkan surat bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra.

Kemudian, memerintahkan Kompol Joni Andrianto membakar surat yang dipergunakan dalam perjalanan bersama Djoko Tjandra dan pengacara, Anita Kolopaking.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
10 hari lalu

Usai Dilaporkan WN Malaysia soal Dugaan Penipuan, Kombes Fahrurozi Polisikan Akun Medsos

10 hari lalu

Kombes Fahrurozi Bantah Tudingan Penipuan Tambang Emas, bakal Laporkan Balik WN Malaysia

23 hari lalu

Relawan Prabowo Laporkan Budi Arie ke Bareskrim terkait Percepatan Pemilu 2029

25 hari lalu

Terungkap, Encek si Napi Narkoba Masih Sempat Kirim Sabu ke Indonesia saat Buron

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal