Brigjen Prasetijo Utomo Ditetapkan Tersangka Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra

Irfan Ma'ruf
Kabareskrim, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Istimewa)

"Kesimpulannya BJPU dipersangkakan dengan Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP dan Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 ke-2 KUHP. Ancaman maksimal 6 tahun penjara," ucapnya.

Listyo memastikan penyelidikan kasus ini terus berlangsung dengan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru. Selain itu Polri akan bekerja sama dengan KPK untuk mengusut aliran dana yang membuka kemungkinan adanya tindak pidana korupsi.

"Proses kode etik juga masih berproses," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
7 bulan lalu

KPK Ungkap Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Malaysia, Diduga Ada Aliran Uang

Nasional
7 bulan lalu

Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Klaim Tak Kenal Harun Masiku

Nasional
7 bulan lalu

KPK Periksa Djoko Tjandra sebagai Saksi Kasus Harun Masiku

Nasional
4 tahun lalu

MA Pangkas Hukuman Brigjen Prasetijo Utomo 6 Bulan di Kasus Djoko Tjandra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal